JENIS-JENIS USAHA KOPERASI
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
c. Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para
nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
BENTUK-BENTUK KOPERASI
Menurut
Firdaus dan Agus Edhi S. dalam bukunya yang berjudul “Perkoperasian” (2004:61),
dalam Pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967, maka dapat diketahui empat tingkatan
organisasi koperasi sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan,
adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah
memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.
b. Pusat
koperasi
tediri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
yang telah berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat
II (tingkat kabupaten).
c. Gabungan
koperasi
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat
propinsi).
d. Induk
koperasi
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi
yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara
RI (tingkat nasional).
(UU No.12 Tahun 1967 Pasal 15)
www.gunadarma.ac.id
PERMODALAN KOPERASI
Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU
NO.25/1992) :
·
Modal Sendiri (equity capital)
·
Modal Pinjaman (dept capital)
Ø Modal
sendiri terdiri dari :
1. Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan
wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan
sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.\
4. Dana
cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana
hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau
lembaga lain kepada koperasi.
Ø Modal
pinjaman dapat berasal dari:
1) Anggota
2) Koperasi
lain
3) Bank
4) Sumber
lain yang sah
B.
Sumber – sumber Modal Koperasi (UU
NO.12/1967)
a) Simpanan
Pokok
b) Simpanan
Wajib
c) Simpanan
Sukarela
d) Modal
Sendiri
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
·
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1) Efek-efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhan
·
Jika pelayanan tersebut ditawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang
diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
2) Efek
Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa
faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun
normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan
(SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi
yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan
antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
3) Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit
oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu
faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan
erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota
tersebut.
4) Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para
anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue di
sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·
Adanya tekanan persaingan dari anggota
lain (terutama organisasi non koperasi)
·
Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai
dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar