A. PENGERTIAN KOPERASI
Secara etimologis koperasi berasal dari bahsa inggris yaitu Cooperation, co berarti bersama-sama sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama dibidang ekonomi. Sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapau atu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Pengertian ini senada dengan penjelasan UU.No 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan. Bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Didalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum kopersi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi menurut para ahlinya :
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan Falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
1. Dr. Pay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semngat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, seingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorng-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak ntuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soerjaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendaliakan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka untuk mereka atas dasar anggota laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsure social.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7. Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
8. Intenational Labour Office (ILO)
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable .contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
“(Kerjasama adalah sebuah asosiasi orang, biasanya berarti terbatas, yang telah bergabung bersama untuk mencapai ekonomi umum dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, adil membuat . kontribusi modal yang diperlukan dan merupakan bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.)”
9. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong.
b. Koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
10. Dr. C.R Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
11. Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
12. Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
b. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale.
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
13. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang ” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari Solidaritas, Individualitas, Menolong diri sendiri, dan Jujur.
14. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
B. SEJARAH KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.
· 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
· Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
· 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
· 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
· 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dikelompokkan ke dalam beberapa fase :
- Periode 1896 – 1927 ( Zaman Penjajahan Belanda )
- Periode 1927 – 1942
- Periode 1942 – 1945 ( Zaman Jepang )
- Periode 1945 – 1966 ( Masa Kemerdekaan )
- Periode 1966 sampai sekarang ( Pemerintah Orde Baru )
C. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
· Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
· Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
· Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
· Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sosok gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
1. Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
2. Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
3. Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
4. Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
5. Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian:
1. Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA )
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
a. AD/ART.
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK.
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
· Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
· Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
· Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
· Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
· Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2. Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari
· Unsur Ketua
· Unsur Sekretaris
· Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1). Secara Kolektif Pengurus bertugas :
· Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
· Membina dan membimbing anggota
· Memelihara kekayaan koperasi
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Mengajukan rencana RK dan RAPB
· Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
· Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
· Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Pengurus berwenang dalam :
· Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
· Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
· Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
· Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2). Secara Perorangan :
a). Ketua
· Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
· Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan.
· Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.
· Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b). Sekretaris :
· Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
· Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
· Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c). Bendahara :
· Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
· Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
· Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
· Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
· Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
· Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
· Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
· Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
· Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
3. Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
· Ketua merangkap anggota,
· Sekretaris merangkap anggota dan
· Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengawas :
a) Secara Kolektif
· Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
· Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
· Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
· Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
v Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
· Undang –Undang No. 25 tahun 1992.
· Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
· Keputusan Rapat Anggota.
· Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
v Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
v Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
v Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
v Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
v Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
v Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
v Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
a. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
b. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
· Sebagai pemimpin tingkat pengelola.
· Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan.
· Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif.
c. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
d. Bertanggung jawab kepada Pengurus melalui Ketua.
v Hubungan Kerja Manajer:
a. Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.
b. Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
v Tata Kerja Manajer :
a. Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b. Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.
c. Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.
d. Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat.
e. Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.
f. Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
v Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian Sekretariat.
b. Bagian Keuangan.
c. Bagian Administrasi.
d. Unit-Unit Usaha Produktif.
E. CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
1. Pengertian dan Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
· Dana Cadangan
· Jasa Untuk Anggota
· Dana Pendidikan
· Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
· Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar Dasar tidak menentukan lain prosentase penyisihan dana cadangan tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan kepentingan anggota anggota.
· Jasa Untuk Anggota
Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.Partisipasi dalam pembentukan modalSimpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
· Dana Pendidikan
Pendidikan Pendidikan perkoperasian merupakan salah sat perkoperasian merupakan salah satuu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan prinsip ko[perasi untuk meningkatkanmutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
· Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya
adalah adalah ::
- Insentif bagi pengurus/pengawas
- Insentif bagi karyawan, dan
- Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.
RUMUS DAN CARA PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
· Cadangan koperasi
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan dana pendidikan
· Dana sosial
· Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
· Cadangan : 40%
· Jasa anggota : 40%
· Dana pengurus: 5%
· Dana karyawan: 5%
· Dana pendidikan:5%
· Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Keterangan:
- SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
- JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Keterangan :
- SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
- JUA : jasa uasaha anggota
- JMA : jasa modal anggota
- Va : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
- UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
- Sa : jumlah simpana anggota
- TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
· SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
· SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
· Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
· SHU anggota di bayar secara tunai.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawah ini disajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
· Penjualan /penerimaan jasa : Rp 850.077
· Pendapatan lain : Rp 110.717
Total : Rp 960.764
· Total : Rp 960.764
· Harga pokok penjualan :( Rp 300.906 )
Total Pendapatan operasional : Rp 659.888
· Beban operasional : Rp 310.539
· Beban dan administrasi umum : Rp. 35.349
Total : (Rp. 345.888 )
Total SHU sebelum pajak : Rp. 314.000
· Pajak penghasilan(PPH ps 21) : (Rp. 34.000)
Total SHU setelah pajak : Rp. 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
· transaksi anggota : Rp.200.000
· transaksi non anggota : Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
· Cadangan : 40% x 200.000 = Rp80.000
· Jasa anggota : 40% x 200.000 = Rp80.000
· Dana pengurus : 5% x 200.000 = Rp10.000
· Dana karyawan : 5% x 200.000 = Rp10.000
· Dana pendidikab : 5% x 200.000 = Rp10.000
· Dana sosial : 5% x 200.000 = Rp10.000
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut :
· Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 = Rp 24.000.000
· Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 = Rp 56.000.000
· Jumlah anggota : 142 orang
· Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
· Total transaksi usaha : Rp 2.340.062.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar