BENTUK-BENTUK
ORGANISASI KOPERASI
1. Menurut Hanel
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Sub
sistem koperasi :
a. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut
Ropke
Identifikasi
Ciri Khusus :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi).
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi).
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub
sistem :
a. Anggota
Koperasi
b. Badan
Usaha Koperasi
c. Organisasi
Koperasi
Bentuk-bentuk
organisasi di Indonesia :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengelola
·
Pengawas
1. Rapat
Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
a. Penetapan
Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan
pertanggung jawaban
f. Pembagian
SHU
g. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. Pengurus
Tugas :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran
Rapat Anggota
d. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus
Wewenang
:
a. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
b. Meningkatkan
peran koperasi.
3. Pengelola
Tugas
:
a. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional
b. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
c. Dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
4. Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Menurut
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a. Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
HIERARKI
TANGGUNG JAWAB KOPERASI
1.
Pengurus Koperasi
adalah
kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari
gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu
koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan
rapat anggota
2.
Pengawas Koperasi
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk
organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
3.
Manajer
Manejer
berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapat tujuan organisasi.
POLA
MANAJEMEN
Defines Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its
problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”
Artinya: koperasi harus
bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi
yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya.
Kata manajemen di ambil
dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus, mengelola,
mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Pengertian manajemen menurut beberapa
ahli:
1. Manajemen adalah seni dan ilmu
perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada
sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey
Liang Lee )
2. Manajemen adalah proses perencanaan,
pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
3. Manajemen merupakan suatu proses khas
yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan
dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang
telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
(By : R. Terry )
4. Manajemen adalah seni pencapaian tujuan
yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
5. Manajemen adalah usaha untuk mencapai
suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan
Cyril O’donnel )
Jadi pengertian
manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan,
seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan,
yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan
melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Unsur sosial yang
terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota,
hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil
usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini :
a. kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
b. kesukarelaan
dalam keanggotaan
c. menolong
diri sendiri
d. persaudaraan
atau kekeluargaan
e. demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota
f. pembagian
hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai
tujuan koperasi di perlukan manajemen
koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan
baik, untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
a. Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
c. Struktur
Organisasi
Sebagai pengelola
koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan
masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa
keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya
tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan,
bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk
organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
d. Pengarahan
Pengaraha
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
e. Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu :
·
menetapkan standar
·
membandingkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
·
mengukur penyimpanan-penyimpana yang
terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Implementasi
Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian:
1. Perangkat
organisasi koperasi Rapat Anggota (RA )
RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
a. AD/ART.
b. Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
c. Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK
dan RAPBK.
e. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi
dan pembubaran koperasi.
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan
RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
·
Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU).
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2. Perangkat
organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi
manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari
·
Unsur Ketua
·
Unsur Sekretaris
·
Unsur Bendahara
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1).
Secara Kolektif Pengurus bertugas :
·
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
·
Membina dan membimbing anggota
·
Memelihara kekayaan koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan rencana RK dan RAPB
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban kegiatan
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
secara tertib
·
Memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus
berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan
Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Pengurus berwenang dalam
:
·
Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan,
·
Memutuskan penerimaan, penolakan dan
pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola
dan karyawan Koperasi,
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap
tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2). Secara Perorangan :
a).
Ketua
·
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan
seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan,
memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
·
Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan.
·
Berwenang melakukan segala kegiatan
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam
mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani
surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.
·
Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b).
Sekretaris :
·
Bertugas melakukan pembinaan dan
pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·
Berfungsi sebagai Pengurus selaku
Sekretaris.
·
Berwenang menentukan kebijaksanaan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan
rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c).
Bendahara :
·
Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan
dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
·
Berfungsi sebagai Pengurus, selaku
Bendhara.
·
Berwenang menentukan kebijakan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta
menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·
Bertanggungjawab kepada rapat pengurus
lengkap melalui ketua.
Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
·
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
·
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
·
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
·
Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
3. Perangkat
organisasi koperasi Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1
(satu) tahun
a) Jumlah
Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur
Pengawas terdiri dari :
·
Ketua merangkap anggota,
·
Sekretaris merangkap anggota dan
·
Anggota
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengawas :
a) Secara
Kolektif
·
Bertugas melakukan Pengawasan dan
Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi
yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan
kebijaksanaan Pengurus.
·
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa.
·
Berwenang melakukan pemeriksaan tentang
catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·
Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar
Kegiatan Pengurus dan Pengawas
v Dalam
melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
·
Undang –Undang No. 25 tahun 1992.
·
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
·
Keputusan Rapat Anggota.
·
Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat
Gabungan.
v Pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan
masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai
dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
v Pengurus
dan Pengawas bekerja secara terbuka.
v Pengurus
adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer)
sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
v Pengawas
melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
v Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
v Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam
Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau
pengawas.
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
v Tugas,
fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
a. Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas,
b. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
·
Sebagai pemimpin tingkat pengelola.
·
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian
dan keuangan.
·
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala
unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur,
membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif.
c. Berwenang
mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
Pengurus.
d. Bertanggung
jawab kepada Pengurus melalui Ketua.
v Hubungan
Kerja Manajer:
a. Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas
untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan
usaha dan penciptaan usaha baru.
b. Hubungan
kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan
mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya
melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara
horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
v Tata
Kerja Manajer :
a. Manajer
dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b. Manajer
membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.
c. Manajer
membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
dan merahasiakannya.
d. Manajer
mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah
ditetapkan dalam rapat.
e. Manajer
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.
f. Manajer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
v Unit-Unit
kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian
Sekretariat.
b. Bagian
Keuangan.
c. Bagian
Administrasi.
d. Unit-Unit
Usaha Produktif.
CARA
MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
1. Pengertian dan Penggunaan Sisa Hasil
Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi,
serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut ketentuan UU
No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
• Dana Cadangan
• Jasa Untuk Anggota
• Dana Pendidikan
• Keperluan lain
Pada umumnya prosentase
pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan
kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka
Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara
berurutan sebagai berikut.
• Dana Cadangan
Dana cadangan yang
disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang
penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar Dasar tidak menentukan lain
prosentase penyisihan dana cadangan tidak menentukan lain, prosentase
penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi
dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada
tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana
cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan
disesuaikan dengan keperluan koperasi dan
kepentingan kepentingan anggota anggota.
• Jasa Untuk Anggota
Pada dasarnya transaksi
usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota
dalam kegiatan usaha. Namun, karena
transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota,
maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan
kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.Partisipasi
dalam pembentukan modalSimpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan
wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri.
Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan
sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam
pembentukan modal.
• Dana Pendidikan
Pendidikan Pendidikan
perkoperasian merupakan salah sat perkoperasian merupakan salah satuu prinsip
ko[perasi untuk meningkatkan prinsip ko[perasi untuk meningkatkanmutu sumber
daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk
itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana
pendidikan yang disisihkan dari SHU.
• Keperluan Lain
Keperluan lain yang
penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya
adalah adalah ::
- Insentif bagi pengurus/pengawas
- Insentif bagi karyawan, dan
- Dana bantuan social
Insentif perlu
diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar.
Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan,
anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan
bantuan.
RUMUS DAN CARA
PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
• Cadangan koperasi
• Jasa anggota
• Dana pengurus
• Dana karyawan dana pendidikan
• Dana sosial
• Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua
komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah
satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan : 40%
• Jasa anggota : 40%
• Dana pengurus: 5%
• Dana karyawan: 5%
• Dana pendidikan:5%
• Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Keterangan:
- SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
- JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa
modal anggota
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Keterangan :
- SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
- JUA : jasa uasaha anggota
- JMA : jasa modal anggota
- Va : volume jasa anggota (total
transaksi anggota)
- UK : volume total koperasi (total
transaksi koperasi)
- Sa : jumlah simpana anggota
- TMS : modal sendiri total (simpanan
nggota total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
• SHU anggota di bayar secara tunai.
PEMBAGIAN SHU PER
ANGGOTA
Untuk memperjelas
pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian
SHU seperti di uraijan di atas , di bawah ini disajikan data koperasi A, yang
datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
• Penjualan /penerimaan jasa : Rp 850.077
• Pendapatan lain : Rp 110.717
Total : Rp
960.764
• Total : Rp 960.764
• Harga pokok penjualan :( Rp 300.906 )
Total Pendapatan
operasional : Rp 659.888
• Beban operasional : Rp 310.539
• Beban dan administrasi umum : Rp. 35.349
Total : (Rp. 345.888
)
Total SHU sebelum pajak : Rp. 314.000
• Pajak penghasilan(PPH ps 21) : (Rp. 34.000)
Total SHU setelah pajak
:
Rp. 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp.280.0000
• transaksi anggota : Rp.200.000
• transaksi non anggota : Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut
pasal 15,AD/ART Koperasi A
• Cadangan : 40% x 200.000 =
Rp80.000
• Jasa anggota : 40% x 200.000 =
Rp80.000
• Dana pengurus : 5% x 200.000 =
Rp10.000
• Dana karyawan : 5% x 200.000 =
Rp10.000
• Dana pendidikab : 5% x 200.000 = Rp10.000
• Dana sosial : 5% x 200.000 =
Rp10.000
Jumlah anggota,
simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah
menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut :
• Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 = Rp 24.000.000
• Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 = Rp 56.000.000
• Jumlah anggota : 142 orang
• Total simpanan anggota : Rp
345.420.000
• Total transaksi usaha : Rp 2.340.062.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar