KONSEP-KONSEP KOPERASI
Konsep
koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis
dan konsep koperasi negara berkembang :
1) Konsep Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan - kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan
tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi
anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam
pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
2) Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
3) Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat
dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan
inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah
tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang
seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat
diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan
di negara tersebut.
Dengan
kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom
up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan
secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
ALIRAN-ALIRAN KOPERASI
1. Aliran Yardstick
· Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
· Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah - tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
· Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.
2. Aliran Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D.DAMANIK
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.
Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-
prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga,
sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
b.
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
c. The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d.
Cooperative Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang beda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan berada di antara kapitalis dan sosialis. Koperasi juga
memiliki sejarah dalam pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya
koperasi.Dari lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang menjadi petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi,
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Adapun Prinsip-prinsip tersebut ialah :
1. Prinsip Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
4. Prinsip Schulze
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
5. Prinsip Ica (International Cooperative
Allience)
· Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI DI INDONESIA
a. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO.
12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
· Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
· Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
b. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar