PROGRAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPERASI
A. TUJUAN
PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
KOPERASI
Program kelembagaan koperasi bertujuan agar koperasi dapat
menjalan aktivitasnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi
yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya dan sekaligus menjadikan
koperasi dapat tumbuh dan
berkembang di lingkungan pasar yang kompetitif, serta
diarahkan pada tercapainya kondisi koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat
distinct (memiliki ciri yang khas). Dengan demikian corporate philosophy, corporate culture dan praktik bisnis koperasi harus
merepresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk menjadikan koperasi tumbuh dan
berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
2. Nilai-nilai yang seharusnya melekat pada organisasi dan
manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan
secara demokratis, berkeadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai ini mengisyaratkan
bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri
(selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen
kebersamaan (joint management) yang profesional.
3. Sebagai organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk para anggotanya, maka organisasi koperasi harus dengan tepat mampu merepresentasikan
dan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya.
4. Prinsip pengorganisasian koperasi disesuaikan dengan
sektor kegiatan ekonomi yang ditangani oleh para anggota koperasi berlandaskan
atas keperluan untuk memperkuat posisi tawar pada masing-masing tingkatan. Sejalan
dengan itu, maka struktur organisasi koperasi tidak harus mengikuti prinsip
wilayah administrasi tetapi kepentingan ekonomi anggotanya.
5. Mengoptimalkan pelayanan kepada anggotanya, yang
diantaranya membangun jaringan koperasi, baik secara vertikal maupun horizontal
serta diagonal, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan antara lain:
a. Asas subsidaritas, koperasi pada tingkatan yang berbeda
melakukan fungsi dan peran yang berbeda. Koperasi yang berada pada tingkat yang
lebih tinggi menjalankan fungsi dan peran yang tidak dapat dilakukan oleh
koperasi anggota pembentuknya.
b. Asas Komplementer, koperasi harus saling mengisi dalam
kemitraan yang sinergis, karena saling memerlukan, yang dalam hubungan transaksionalnya
dilandasi oleh kesetaraan dalam hak dan kewajiban.
c. Pembentukan koperasi sekunder didasarkan pada kebutuhan dan
kelayakan. Dengan demikian lokasi dan cakupan wilayah kerja tidak relevan
dengan ketentuan batas-batas administrasi pemerintahan.
d. Aktivitas usaha koperasi sekunder boleh jadi berbeda
dengan kegiatan usaha koperasi primer, kegiatan koperasi sekunder diarahkan melakukan
aktivitas secara spesifik.
e. Sesuai dengan kebutuhannya, satu koperasi primer dapat
menjadi anggota dari beberapa koperasi sekunder.
f. Koperasi harus lebih mampu untuk melakukan interaksi
dengan badan
usaha lain, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan
yang
berlaku, seperti koperasi dapat membentuk badan hukum lain
dalam
bentuk PT.
Program ini bertujuan mewujudkan 70.000 unit koperasi yang
berkualitas yang mampu melayani lebih dari 20 juta anggota koperasi secara
berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi.
B. PROGRAM
PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI
BADAN HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan
pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki data administrasi
badan hukum koperasi yang mutakhir. Program penyempurnaan administrasi badan
hukum koperasi antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan tata administrasi
badan hukum koperasi.
2. Menginventarisasi dokumen pendukung administrasi badan
hukum koperasi .
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana
pelaksanaan penataan data administrasi badan hukum koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas pelaksana penataan administrasi
badan hukum koperasi .
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat,
Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian
pelaksanaan administrasi badan hukum koperasi.
C. PROGRAM PENGAWASAN PEMBERIAN BADAN
HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap proses pengesahan
akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran badan hukum koperasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program pengawasan pemberian badan hukum
koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan pengesahan badan
hukum Koperasi.
2. Melaksanakan standarisasi akta-akta koperasi.
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta
dokumen pengesahan badan hukum koperasi .
4. Meningkatkan kapasitas petugas pengesahan akta pendirian
dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran badan hukum koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat,
Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan
pengendalian pemberian badan hukum koperasi oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
7. Melaksanakan administrasi pemberian badan hukum
koperasi.
D. PROGRAM
PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Sasaran program ini adalah meningkatkan jumlah koperasi
yang berkualitas dari sisi kelembagaan dari 30.000 unit menjadi 70.000 unit
koperasi. Program pengembangan organisasi dan manajemen koperasi, antara lain
terdiri dari:
1. Menyusun dan mensosalisasikan petunjuk cara berkoperasi
yang benar.
2. Memfasilitasi penataan organisasi dan manajemen koperasi
sesuai dengan kepentingan anggota dan usahanya.
3. Menerapkan standar akuntansi dan audit koperasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku .
4. Memfasilitasi koperasi untuk meningkatkan
akuntabilitasnya.
5. Meningkatkan kapasitas pelaksana untuk membina
kelembagaan koperasi
6. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat,
Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi serta organisasi
profesi.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pengembangan kelembagaan koperasi di seluruh Indonesia.
E. PROGRAM PENGAWASAN USAHA KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan
pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki sistem perlindungan
hukum bagi anggota koperasi yang dirugikan oleh koperasinya. Program pengawasan
usaha koperasi dan perlindungan anggota koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan bantuan hukum
bagi koperasi dan anggota koperasi.
2. Memfasilitasi terbentuknya lembaga penyelesaian
perselisihan koperasi di setiap kabupaten/ kota.
3. Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum pada koperasi
dan anggota koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas agar mampu memberikan
bantuan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat,
Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta gerakan koperasi.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian
pengawasan usaha koperasi serta pemberian perlindungan hukum bagi koperasi dan anggota
koperasi.
F. PROGRAM
KLASIFIKASI KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi
berklasifikasi sesuai ketentuan, serta mengupayakan hasil klasifikasi diakui
oleh dunia usaha. Program klasifikasi koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Mensosialisasikan klasifikasi koperasi kepada
stakeholders.
2. Menerapkan dan melaksanakan Kepmen No 129/2002 tentang
Pedoman Klasifikasi Bagi Koperasi.
3. Memfasilitasi pelaksanaan klasifikasi koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk melakukan
klasifikasi koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat,
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi, media masa, dan
dunia usaha, serta organisasi profesi.
6. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan klasifikasi koperasi di seluruh Indonesia.
7. Meningkatkan citra koperasi yang telah diklasifikasi.
8. Mengkampanyekan hasil klasifikasi koperasi agar dapat
diakui oleh dunia usaha terutama perbankan.
G. PROGRAM
PENGEMBANGAN KADER KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi memiliki
kader koperasi. Program pengembangan kader koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun kebijakan pengembangan kader koperasi.
2. Menstimulan koperasi untuk menumbuhkan kader bagi
koperasinya.
3. Memfasilitasi pertemuan dan konvensi kader koperasi
dalam rangka meningkatkan kualitas kader koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk memberdayakan
koperasi binaannya dalam menumbuhkan kader koperasi.
5. Memberdayakan gerakan koperasi, Pemerintah Propinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, serta masyarakat untuk menumbuhkan
kader koperasi
6. Menyusun, menerbitkan dan mendistribusikan buku pintar
tentang Perkoperasian.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penumbuhan kader koperasi di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar