PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami
kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah
anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi
mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian,
koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan
usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada
masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak
dapat dilihat dari:
1)
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
2)
Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3)
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4)
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5)
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang
pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang
sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang
tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan
ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan
penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1)
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan
koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi
pada masa datang.Jawabannya adalah
sangat prospektif jika koperasi
yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai
badan usaha, organisasi dan kegiatan
usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip
koperasi merupakan garis-garis penuntun
yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek
seperti :
·
keanggotaan sukarela dan terbuka
·
pengendalian oleh anggota secara demokratis,
·
partisipasi ekonomi anggota
·
pendidikan,pelatihan dan informasi
·
kerjasama diantara koperasi
·
kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya,
koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang
tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan
perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya
sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan
diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan
bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan
adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai
kordinator.
Dengan demikian pembangunan
koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu
dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk
mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah
pengangguran. yang semakin banyak. Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah
anggota dan jumlah manajer, jumlah
modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif
untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan
adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi
simpan pinjam dan lainnya dan Model
Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak
aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi
baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara
konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku
usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi
lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi
adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi
tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan
koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya
yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti
petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan
diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta
dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara
dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk
mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi
koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada
anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota,
cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai
indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan
koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan
pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan
koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya
dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi
dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan
keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan
utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi . artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program
yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi
anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai
perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria
yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan,
efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan
hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah
seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan
penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer
yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung
perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan
berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun
langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh
badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk
menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan
subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan
para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju
(barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir
sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam
kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah
menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan
pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok
yaitu :
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman
anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai
anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang
bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut
harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk
menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung
pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti
kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem
prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas
Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah
rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena
pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986,
sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat
bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi
pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian
dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga
masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat
kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat
kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi
kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang
ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah
manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di
Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan
keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan
dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang
akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan
manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi.
Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan
dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang
tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan
yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska
Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen
tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
Semua anggota diperlakukan secara adil,
Didukung administrasi yang canggih,
Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar
menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang
layak,
Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan
menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan,
yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah
yang strategis,
Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang
baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus
seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan
pengurus dan pengawas,
Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk
memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin
untuk dilaksanakan.
Sumber:
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htM
http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.html
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar