Jumat, 30 November 2012

BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI


BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI

1.      Menurut  Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
a.       individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c.       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.      Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem :
a.       Anggota Koperasi
b.      Badan Usaha Koperasi
c.       Organisasi Koperasi

Bentuk-bentuk organisasi di Indonesia :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengelola
·         Pengawas

1.      Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban
f.       Pembagian SHU
g.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      Pengurus
Tugas :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c.       Menyelenggaran Rapat Anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
a.       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b.      Meningkatkan peran koperasi.

3.      Pengelola
Tugas :
a.       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
b.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
c.       Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

4.      Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a.       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar