Jumat, 30 November 2012

BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI


BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI

1.      Menurut  Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
a.       individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c.       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.      Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem :
a.       Anggota Koperasi
b.      Badan Usaha Koperasi
c.       Organisasi Koperasi


Bentuk-bentuk organisasi di Indonesia :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengelola
·         Pengawas

1.      Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban
f.       Pembagian SHU
g.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      Pengurus
Tugas :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c.       Menyelenggaran Rapat Anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
a.       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b.      Meningkatkan peran koperasi.

3.      Pengelola
Tugas :
a.       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
b.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
c.       Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

4.      Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a.       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


HIERARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
1.      Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
2.      Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
3.      Manajer
Manejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.


POLA MANAJEMEN
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya.
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
1.         Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
2.         Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
3.         Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
4.         Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
5.         Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini :
a.       kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
b.      kesukarelaan dalam keanggotaan
c.       menolong diri sendiri
d.      persaudaraan atau kekeluargaan
e.       demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
f.       pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
a.       Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
b.      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
c.       Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

d.      Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
e.       Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu :
·         menetapkan standar
·         membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
·         mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian:
1.      Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA )
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
a.       AD/ART.
b.      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
c.       Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d.      RGBPK dan RAPBK.
e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f.       Amalgamasi dan pembubaran koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·          Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

2.      Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari
·         Unsur Ketua
·         Unsur Sekretaris
·         Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1). Secara Kolektif Pengurus bertugas :
·         Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
·         Membina dan membimbing anggota
·         Memelihara kekayaan koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan rencana RK dan RAPB
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
·         Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.


Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Pengurus berwenang dalam :
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·         Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·         Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
      2). Secara Perorangan :
a). Ketua
·         Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
·          Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan.
·         Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara.
·         Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b). Sekretaris :
·         Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·         Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·         Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.




c). Bendahara :
·         Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
·         Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
·         Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·         Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·         Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
·         Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
·         Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
·         Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
·         Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

3.      Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun
a)      Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)      Unsur Pengawas terdiri dari :
·         Ketua merangkap anggota,
·         Sekretaris merangkap anggota dan
·         Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengawas :
a)      Secara Kolektif
·         Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
·         Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
·         Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·         Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
v  Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
·         Undang –Undang No. 25 tahun 1992.
·          Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
·         Keputusan Rapat Anggota.
·         Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
v  Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
v  Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
v  Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
v  Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
v  Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
v  Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
v  Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
a.       Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
b.      Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
·         Sebagai pemimpin tingkat pengelola.
·         Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan.
·         Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif.
c.       Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
d.      Bertanggung jawab kepada Pengurus melalui Ketua.




v  Hubungan Kerja Manajer:
a.       Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.
b.      Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c.       Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

v  Tata Kerja Manajer :
a.       Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b.      Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.
c.       Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.
d.      Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat.
e.       Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.
f.       Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

v  Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a.       Bagian Sekretariat.
b.      Bagian Keuangan.
c.       Bagian Administrasi.
d.      Unit-Unit Usaha Produktif.

CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

1.         Pengertian dan Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk : 
•           Dana Cadangan
•           Jasa Untuk Anggota
•           Dana Pendidikan
•           Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
•           Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar Dasar tidak menentukan lain prosentase penyisihan dana cadangan tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan  kepentingan kepentingan anggota anggota.
•           Jasa Untuk Anggota
Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam  kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.Partisipasi dalam pembentukan modalSimpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
•           Dana Pendidikan
Pendidikan Pendidikan perkoperasian merupakan salah sat perkoperasian merupakan salah satuu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan prinsip ko[perasi untuk meningkatkanmutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.


•           Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya
adalah adalah ::
-           Insentif bagi pengurus/pengawas
-           Insentif bagi karyawan, dan
-           Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.
RUMUS DAN CARA PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI
a.         SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.         SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
•           Cadangan koperasi
•           Jasa anggota
•           Dana pengurus
•           Dana karyawan dana pendidikan
•           Dana sosial
•           Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
•           Cadangan : 40%
•           Jasa anggota : 40%
•           Dana pengurus: 5%
•           Dana karyawan: 5%
•           Dana pendidikan:5%
•           Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Keterangan:
-           SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
-           JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
 SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Keterangan :
-           SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
-           JUA : jasa uasaha anggota
-           JMA : jasa modal anggota
-           Va : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
-           UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
-           Sa : jumlah simpana anggota
-           TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
•           SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
•           SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
•           Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
•           SHU anggota di bayar secara tunai.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawah ini disajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
•           Penjualan /penerimaan jasa     : Rp 850.077
•           Pendapatan lain                       : Rp 110.717
Total                                        : Rp 960.764


•           Total                                        :  Rp 960.764
•           Harga pokok penjualan           :( Rp 300.906 )
Total Pendapatan operasional :                                     Rp 659.888
•           Beban operasional                   : Rp 310.539
•           Beban dan administrasi umum            : Rp.  35.349
Total                                        :                                   (Rp. 345.888 )
Total SHU sebelum pajak       :                                     Rp. 314.000
•           Pajak penghasilan(PPH ps 21)            :                                     (Rp. 34.000)
Total SHU setelah pajak :                                           Rp. 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000
•           transaksi anggota                    : Rp.200.000
•           transaksi non anggota             : Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
•           Cadangan                    : 40% x 200.000          = Rp80.000
•           Jasa anggota                : 40% x 200.000          = Rp80.000
•           Dana pengurus            : 5% x 200.000            = Rp10.000
•           Dana karyawan           : 5% x 200.000            = Rp10.000
•           Dana pendidikab         : 5% x 200.000            = Rp10.000
•           Dana sosial                  : 5% x 200.000            = Rp10.000
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut :
•           Jasa moda                                : 30% x Rp80.000.000 = Rp      24.000.000
•           Jasa usaha                                : 70% x Rp80.000.000 = Rp      56.000.000
•           Jumlah anggota                       : 142 orang
•           Total simpanan anggota          :                                        Rp    345.420.000
•           Total transaksi usaha               :                                        Rp 2.340.062.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar