KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah sebuah Koperasi
yang bergerak disegala bidang usaha seperti Usaha Simpan Pinjam, Jasa keuangan,
Usaha Perdagangan, Agro Bisnis, Agro Industri, Export – Import, dan lain –
lain. Koperasi ini didirikan pada Januari 2004. Koperasi ini terletak di
Komplek IPB Baranangsiang II, Jl. Pakuan Indah No. 7-9 Bogor 16143, Jawa Barat.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif
dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh
para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta
menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat.
· Visi &
Misi
o Visi
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
o Misi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah
satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
· Filosofi
o Persatuan dan
Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah
modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan
kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus
maju.
o Teguh Memegang
Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda
percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya,
kami pastikan itu terjaga.
o Usaha Adil dan
Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang
berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami
dapat merasakan kesejahteraan yang merata.
· Landasan
Usaha
o Undang-undang
Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
o Peraturan
Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
o Keputusan Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
o Keputusan Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
o Peraturan Menteri
Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
o Peraturan Menteri
Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
o Peraturan Menteri
Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam Koperasi.
· Legalitas
Usaha
o Pengesahan Badan
Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
o Perubahan
Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh
Sabariah, SH.
o Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
o Surat Izin Usaha
Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
o Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
o Tanda Daftar
Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
o Nomor Pokok Wajib
Pajak: 02.300.901.2-404.000.
· Badan Kepengurusan
o Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor
cabang.
o Pengawas
1. Ir. Tedi
Setiadi, ST
2. Ina Aprilia
o Ketua
Iwan Setiawan
o Wakil Ketua
Dang Zeany K.
o Sekretaris
Ir. Dasep Surahman
o Bendahara
Vini Noviani, SH, SS
· Unit Usaha
o SB Finance (Unit
Usaha Simpan Pinjam)
SB Finance adalah salah satu unit usaha dari Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang
beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
44/SISP/Dep.1/II/2010.
SB Finance melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana
dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta
memberikan pinjaman dari dan untuk anggota / calon anggota, koperasi lain dan
atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undangan Republik
Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
Sebagai salah satu institusi keuangan non bank, SB Finance
berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat
Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang
sejahtera.
1) Visi
Membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih
berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
2) Misi
Menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat,
kuat, terpercaya dan dapat diandalkan.
3) Mekanisme
Pengelolaan Dana
Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan /
tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah
timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi
kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih
baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan.
Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Finance akan
mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan
bimbingan manajemen serta mengembangkan unit – unit usaha pada Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk – bentuk unit usaha yang akan dikembangkan
adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan
kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat
untuk masyarakat.
4) Pengelola
a) Direktur
Utama : Iwan Setiawan
b) Direktur
: -
Dang Zeany. K
- Vini Noviani,
SS., SH.
o SB Mart (Unit
Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok / Retail Minimarket)
SBmart adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan kebutuhan pokok (retail
minimarket) yang diharapkan dapat menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi
anggota / calon anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya dengan kualitas
baik dan harga yang terjangkau serta menjadi pembina bagi toko – toko kecil
yang dimiliki masyarakat disetiap daerah.
SBmart berdiri pada tanggal 3 Agustus 2010. Pendirian
SBmart dilatarbelakangi oleh rasa rindu akan hadirnya sarana belanja bagi
masyarakat umum yang betul – betul memihak masyarakat umum baik konsumen,
pedagang serta pelaku ekonomi di lingkungan sekitar SBmart.
Dalam menjalankan usahanya, SBmart memegang teguh prinsip –
prinsip Koperasi yang diorientasikan untuk dapat membantu, memperkokoh dan
mengembangkan perekonomian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial dari masyarakat itu sendiri. SBmart memiliki nuansa yang berbeda
dengan minimarket – minimarket yang sudah ada, juga memiliki filosofi dan
orientasi yang berbeda.
SBmart memiliki Anggota Koperasi yang sangat banyak dan
tersebar diseluruh Indonesia. Layaknya filosofi perekonomian koperasi “dari
anggota untuk anggota”, SBmart memberikan harga khusus kepada anggotanya. Harga
yang sangat murah ini diharapkan mampu memberikan loyalitas lebih kepada
anggota untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di SBmart. Semakin
sering anggota berbelanja di SBmart maka semakin besar SHU yang dinikmati.
1) Visi
Menjadi jaringan distribusi ritel berdaya saing tinggi yang
mensejahterakan.
2) Misi
Menjalankan unit usaha dengan struktur yang baik dan
efisien dengan azas pelayanan.
3) Motto
“Belanja Nyaman dan Ideal”
Nyaman dengan sapaan, senyum dan pelayanan kepada setiap
konsumen, bersih, sejuk, rapi, ideal, dan sesuai harapan target market SBmart,
anggota dan konsumen umum. Ideal harganya, tempatnya dan produknya.
4) Pengelola
Direktur : Gustaf Ismail
o SB Furniture
(Unit Usaha Perdagangan Retail Furniture)
SB Furniture adalah salah satu unit usaha dari Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan furniture yang
diharapkan dapat menjadi pusat penjualan produk – produk furniture dari setiap
daerah (wilayah) sehingga dapat meningkatkan
kualitas dan kesejahteraan pengrajin furniture di Indonesia.
1) Visi
Menyediakan kebutuhan furniture yang berkualitas dengan
harga terjangkau.
2) Misi
Menjadi jaringan retail furniture yang unggul dalam
persaingan global.
3) Pengelola
Direktur : Ir. Dasep Surahman
· Anak
Perusahaan
o PT. FARYAN
NUSANTARA SEJAHTERA
o PT. CIPTA EKATAMA
NUSANTARA SEJAHTERA
· Mitra Usaha
o PT. INDOMARCO
PRISMATAMA
o PT. GARANT MOBEL
INDONESIA (Olympic Group)
o PT. FURNIMART
MEBELINDO SAKTI
o PT. ASURANSI JIWA
BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
· Legal
Officer
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Radiana, SH & Rahmat
Riyadi, SH, Komplek Kopo Permai III Blok 31A No. 1 – Bandung.
· Akuntan
Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered
Public Accountants and Consultants, Jl.
Sawah Lunto No. 48C Manggarai - Jakarta Selatan 12970.