Minggu, 20 Januari 2013

KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA


KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah sebuah Koperasi yang bergerak disegala bidang usaha seperti Usaha Simpan Pinjam, Jasa keuangan, Usaha Perdagangan, Agro Bisnis, Agro Industri, Export – Import, dan lain – lain. Koperasi ini didirikan pada Januari 2004. Koperasi ini terletak di Komplek IPB Baranangsiang II, Jl. Pakuan Indah No. 7-9 Bogor 16143, Jawa Barat.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

·        Visi & Misi
o   Visi
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
o   Misi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.   Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.   Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

·        Filosofi
o   Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
o   Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
o   Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.

·        Landasan Usaha
o   Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
o   Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
o   Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
o   Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
o   Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
o   Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
o   Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.

·        Legalitas Usaha
o   Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
o   Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
o   Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
o   Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
o   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
o   Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
o   Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.

·        Badan Kepengurusan
o   Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.
o   Pengawas
1.      Ir. Tedi Setiadi, ST
2.      Ina Aprilia
o   Ketua
Iwan Setiawan
o   Wakil Ketua
Dang Zeany K.
o   Sekretaris
Ir. Dasep Surahman
o   Bendahara
Vini Noviani, SH, SS

·        Unit Usaha
o   SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
SB Finance adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
SB Finance melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota / calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undangan Republik Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan  Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Sebagai salah satu institusi keuangan non bank, SB Finance berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera.
1)      Visi
Membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
2)      Misi
Menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan.
3)      Mekanisme Pengelolaan Dana
Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan / tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan.
Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Finance akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit – unit usaha pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk – bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
4)      Pengelola
a)      Direktur Utama : Iwan Setiawan
b)      Direktur :   -  Dang Zeany. K
-    Vini Noviani, SS., SH.

o   SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok / Retail Minimarket)
SBmart adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan kebutuhan pokok (retail minimarket) yang diharapkan dapat menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi anggota / calon anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau serta menjadi pembina bagi toko – toko kecil yang dimiliki masyarakat disetiap daerah.
SBmart berdiri pada tanggal 3 Agustus 2010. Pendirian SBmart dilatarbelakangi oleh rasa rindu akan hadirnya sarana belanja bagi masyarakat umum yang betul – betul memihak masyarakat umum baik konsumen, pedagang serta pelaku ekonomi di lingkungan sekitar SBmart.
Dalam menjalankan usahanya, SBmart memegang teguh prinsip – prinsip Koperasi yang diorientasikan untuk dapat membantu, memperkokoh dan mengembangkan perekonomian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dari masyarakat itu sendiri. SBmart memiliki nuansa yang berbeda dengan minimarket – minimarket yang sudah ada, juga memiliki filosofi dan orientasi yang berbeda.
SBmart memiliki Anggota Koperasi yang sangat banyak dan tersebar diseluruh Indonesia. Layaknya filosofi perekonomian koperasi “dari anggota untuk anggota”, SBmart memberikan harga khusus kepada anggotanya. Harga yang sangat murah ini diharapkan mampu memberikan loyalitas lebih kepada anggota untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di SBmart. Semakin sering anggota berbelanja di SBmart maka semakin besar SHU yang dinikmati.
1)      Visi
Menjadi jaringan distribusi ritel berdaya saing tinggi yang mensejahterakan.
2)      Misi
Menjalankan unit usaha dengan struktur yang baik dan efisien dengan azas pelayanan.
3)      Motto
“Belanja Nyaman dan Ideal”
Nyaman dengan sapaan, senyum dan pelayanan kepada setiap konsumen, bersih, sejuk, rapi, ideal, dan sesuai harapan target market SBmart, anggota dan konsumen umum. Ideal harganya, tempatnya dan produknya.
4)      Pengelola
Direktur : Gustaf Ismail

o   SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Retail Furniture)
SB Furniture adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan furniture yang diharapkan dapat menjadi pusat penjualan produk – produk furniture dari setiap daerah (wilayah) sehingga dapat meningkatkan  kualitas dan kesejahteraan pengrajin furniture di Indonesia.
1)      Visi
Menyediakan kebutuhan furniture yang berkualitas dengan harga terjangkau.
2)      Misi
Menjadi jaringan retail furniture yang unggul dalam persaingan global.
3)      Pengelola
Direktur : Ir. Dasep Surahman

·        Anak Perusahaan
o   PT. FARYAN NUSANTARA SEJAHTERA
o   PT. CIPTA EKATAMA NUSANTARA SEJAHTERA

·        Mitra Usaha
o   PT. INDOMARCO PRISMATAMA
o   PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
o   PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
o   PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)

·        Legal Officer
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SH, Komplek Kopo Permai III Blok 31A No. 1 – Bandung.

·        Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants  and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai - Jakarta Selatan 12970.


Selasa, 15 Januari 2013

GUAZUMAE FOLIUM


Nama Umum : Jati Belanda
Nama Ilmiah : Guazuma ulmifolia Lamk
Familia: Sterculiaceae
Synonyms: Theobroma guazuma, Guazuma tomentosa
Nama daerah: Jati londo; Jati sabrang


Diskripsi Tumbuhan :

Jati Belanda adalah pohon berukuran sedang, biasanya bercabang dari dasar. Daun adalah alternatif, di pesawat rata di cabang lama, upperside hijau gelap, lampu bawah hijau-biru. Daun dasar menonjol asimetris, dan daun memiliki nuansa kasar. Ada tiga urat daun utama yang timbul bersama-sama dari pangkal daun, merupakan karakteristik dari keluarga ini dan juga beberapa keluarga yang terkait.

Pohon itu mempunyai bunga berwarna putih krim selama musim kemarau. Ini berkembang menjadi aneh, buah kayu yang terlihat mirip dengan Rudraksh benar, digunakan sebagai manik-manik di maala rudraaksh dipakai oleh sadhus. Tetapi memiliki rasa buah cherry jika dikunyah.

Jati Belanda ditemukan di Karibia,Asia Tenggara, Meksiko, Amerika Tengah dan Kolombia, Ekuador, Peru, Bolivia, Paraguay, Argentina, dan Brasil. Telah dibudidayakan di India selama lebih dari 100 tahun.

Guazumae Folium (Jati belanda)

Mengandung zat lendir yang merupakan serat (fiber) bersifat lubricating atau melicinkan sehingga dapat menghambat penyerapan lemak, glucose, kolesterol yang terdapat dalam makanan dan memperlancar buang air besar. Kandungan tanin bekerja sebagai adstringent, zat yang akan mengendapkan protein yang terdapat pada mukus yang melapisi bagian dalam usus sehingga lapisan ini sukar ditembus dan akan mengurangi penyerapan lemak.

Manfaat Jati Belanda untuk:

KEGEMUKAN:

Daun jati belanda 7 helai; Daun tempuyung 7 helai; Serbuk majakan sedikit; Air 115 ml, Direbus atau diseduh, Diminum 1 kali sehari 100 ml; diulang selama 30 hari.

PERUT KEMBUNG:

Buah jati belanda ( serbuk) 2 sendok teh; Air mendidih 100 ml; Minyak adas ( bila perlu) 1 tetes, Diseduh, Diminum 2 kali sehari; pagi; sore; tiap kali diminum 100 ml; diulang selama 7 hari

PELURUH KOLESTEROL

Peluruh Kolesterol, ambil beberapa lembar daun jati belanda kering
kemudian seduh dengan air panas secukupnya seperti membuat teh.
Saring sebelum diminum Agar tidak hambar tambahkan 1 sendok
madu atau gula batu

PEREDA DIARE

Pereda Diare, Daun jati belanda kering di giling dan di jadikan serbuk
ambil 20gr serbuk ini dan seduh dengan air panas. kemudian saring
dan minum 2x sehari. Jika suka, bisa di campur kencur dan madu
secukupnya, tetapi untuk di perhatikan : Orang yang bermasalah
dengan Ginjal sebaiknya menghindarai ramuan ini

PELANGSING

Pelangsing, ambil 7 lembar daun jati belanda segar lalu cuci bersih
tambahkan sepotong rimpang bangle, temulawak atau kunyit putih.
Rebus dengan1, 5 gelas air bersih sampai tersisa 1 gelas.
Setelah dingin saring dan minum, saat meramunya harus bersamaan
dengan temulawak atau kunyit putih guna mengurangi efek
iritasi lambung. Selama mengkonsumsi ramuan ini teteplah minum
banyak air putih.

www.gunadarma.ac.id

PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA SAAT INI


PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1)     Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
2)     Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3)     Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4)    Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5)     Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1)     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)     Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
·         keanggotaan sukarela dan terbuka
·         pengendalian oleh anggota secara demokratis,
·         partisipasi ekonomi anggota
·         pendidikan,pelatihan dan informasi
·         kerjasama diantara koperasi
·         kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak. Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial















PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi . artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Semua anggota diperlakukan secara adil,
Didukung administrasi yang canggih,
Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber:
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htM
http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.html
www.gunadarma.ac.id


PROGRAM-PROGRAM PEMERINTAH MENGENAI KOPERASI


PROGRAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPERASI

A.  TUJUAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
KOPERASI
Program kelembagaan koperasi bertujuan agar koperasi dapat menjalan aktivitasnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya dan sekaligus menjadikan koperasi dapat tumbuh dan
berkembang di lingkungan pasar yang kompetitif, serta diarahkan pada tercapainya kondisi koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas). Dengan demikian  corporate philosophy, corporate culture  dan praktik bisnis koperasi harus merepresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk menjadikan koperasi tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
2. Nilai-nilai yang seharusnya melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai ini mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (joint management) yang profesional.
3. Sebagai organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk para anggotanya, maka organisasi koperasi harus dengan tepat mampu merepresentasikan dan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya.
4. Prinsip pengorganisasian koperasi disesuaikan dengan sektor kegiatan ekonomi yang ditangani oleh para anggota koperasi berlandaskan atas keperluan untuk memperkuat posisi tawar pada masing-masing tingkatan. Sejalan dengan itu, maka struktur organisasi koperasi tidak harus mengikuti prinsip wilayah administrasi tetapi kepentingan ekonomi anggotanya.
5. Mengoptimalkan pelayanan kepada anggotanya, yang diantaranya membangun jaringan koperasi, baik secara vertikal maupun horizontal serta diagonal, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan antara lain:
a. Asas subsidaritas, koperasi pada tingkatan yang berbeda melakukan fungsi dan peran yang berbeda. Koperasi yang berada pada tingkat yang lebih tinggi menjalankan fungsi dan peran yang tidak dapat dilakukan oleh koperasi anggota pembentuknya.
b. Asas Komplementer, koperasi harus saling mengisi dalam kemitraan yang sinergis, karena saling memerlukan, yang dalam hubungan transaksionalnya dilandasi oleh kesetaraan dalam hak dan kewajiban.
c. Pembentukan koperasi sekunder didasarkan pada kebutuhan dan kelayakan. Dengan demikian lokasi dan cakupan wilayah kerja tidak relevan dengan ketentuan batas-batas administrasi pemerintahan.
d. Aktivitas usaha koperasi sekunder boleh jadi berbeda dengan kegiatan usaha koperasi primer, kegiatan koperasi sekunder diarahkan melakukan aktivitas secara spesifik.
e. Sesuai dengan kebutuhannya, satu koperasi primer dapat menjadi anggota dari beberapa koperasi sekunder.
f. Koperasi harus lebih mampu untuk melakukan interaksi dengan badan
usaha lain, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang
berlaku, seperti koperasi dapat membentuk badan hukum lain dalam
bentuk PT.
Program ini bertujuan mewujudkan 70.000 unit koperasi yang berkualitas yang mampu melayani lebih dari 20 juta anggota koperasi secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi.

B.  PROGRAM PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI
BADAN HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki data administrasi badan hukum koperasi yang mutakhir. Program penyempurnaan administrasi badan hukum koperasi antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan tata administrasi badan hukum koperasi.
2. Menginventarisasi dokumen pendukung administrasi badan hukum koperasi .
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan penataan data administrasi badan hukum koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas pelaksana penataan administrasi badan hukum koperasi .
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan administrasi badan hukum koperasi.

C. PROGRAM PENGAWASAN PEMBERIAN BADAN
HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap proses pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran badan hukum koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program pengawasan pemberian badan hukum koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan pengesahan badan hukum Koperasi.
2. Melaksanakan standarisasi akta-akta koperasi.
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta dokumen pengesahan badan hukum koperasi .
4. Meningkatkan kapasitas petugas pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran badan hukum koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemberian badan hukum koperasi oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
7. Melaksanakan administrasi pemberian badan hukum koperasi.

D.  PROGRAM PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Sasaran program ini adalah meningkatkan jumlah koperasi yang berkualitas dari sisi kelembagaan dari 30.000 unit menjadi 70.000 unit koperasi. Program pengembangan organisasi dan manajemen koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun dan mensosalisasikan petunjuk cara berkoperasi yang benar.
2. Memfasilitasi penataan organisasi dan manajemen koperasi sesuai dengan kepentingan anggota dan usahanya.
3. Menerapkan standar akuntansi dan audit koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
4. Memfasilitasi koperasi untuk meningkatkan akuntabilitasnya.
5. Meningkatkan kapasitas pelaksana untuk membina kelembagaan koperasi
6. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi serta organisasi profesi.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengembangan kelembagaan koperasi di seluruh Indonesia.
E. PROGRAM PENGAWASAN USAHA KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki sistem perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang dirugikan oleh koperasinya. Program pengawasan usaha koperasi dan perlindungan anggota koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan bantuan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
2. Memfasilitasi terbentuknya lembaga penyelesaian perselisihan koperasi di setiap kabupaten/ kota.
3. Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum pada koperasi dan anggota koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas agar mampu memberikan bantuan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta gerakan koperasi.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengawasan usaha koperasi serta pemberian perlindungan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.

F.  PROGRAM KLASIFIKASI KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi berklasifikasi sesuai ketentuan, serta mengupayakan hasil klasifikasi diakui oleh dunia usaha. Program klasifikasi koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Mensosialisasikan klasifikasi koperasi kepada stakeholders.
2. Menerapkan dan melaksanakan Kepmen No 129/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Bagi Koperasi.
3. Memfasilitasi pelaksanaan klasifikasi koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk melakukan klasifikasi koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi, media masa, dan dunia usaha, serta organisasi profesi.
6. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan klasifikasi koperasi di seluruh Indonesia.
7. Meningkatkan citra koperasi yang telah diklasifikasi.
8. Mengkampanyekan hasil klasifikasi koperasi agar dapat diakui oleh dunia usaha terutama perbankan.
G.  PROGRAM PENGEMBANGAN KADER KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi memiliki kader koperasi. Program pengembangan kader koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun kebijakan pengembangan kader koperasi.
2. Menstimulan koperasi untuk menumbuhkan kader bagi koperasinya.
3. Memfasilitasi pertemuan dan konvensi kader koperasi dalam rangka meningkatkan kualitas kader koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk memberdayakan koperasi binaannya dalam menumbuhkan kader koperasi.
5. Memberdayakan gerakan koperasi, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, serta masyarakat untuk menumbuhkan kader koperasi
6. Menyusun, menerbitkan dan mendistribusikan buku pintar tentang Perkoperasian.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penumbuhan kader koperasi di seluruh Indonesia.